DESA TANGGEAU GELAR MUSDESUS BAHAS PERMODALAN DAN PENGUATAN USAHA KOPERASI MERAH PUTIH TANGGEAU

  • Nov 13, 2025
  • SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
  • POLINGGONA, EKONOMI, TANGGEAU, PEMBANGUNAN, ORGANISASI

TANGGEAU - Desa Tanggeau, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Kantor Desa Tanggeau. Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanggeau, Susanto, Pemerintah Kecamatan Polinggona, Pengurus Koperasi Merah Putih Tanggeau dan dihadiri oleh masyarakat serta unsur lembaga desa.

Kegiatan Musdesus ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terbarunya. Selain itu, agenda musyawarah juga merujuk pada surat Dinas PMD Kabupaten Kolaka Nomor 400.10.5/492/2025 serta surat Camat Polinggona Nomor 400.10.2.3/117/2025 tentang percepatan pelaksanaan Musdesus.

Dalam forum tersebut, panitia memaparkan hasil koordinasi dengan Dinas PMD dan pendamping teknis terkait mekanisme permodalan dan pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa materi penting yang dibahas mencakup pembahasan sumber permodalan, penguatan kelembagaan koperasi, mekanisme keanggotaan masyarakat, sistem pengembalian pinjaman, serta strategi pengelolaan dana usaha koperasi. Beberapa jenis usaha yang ditawarkan oleh pengurus koperasi diantaranya Unit usaha Tabung Gas LPG 3 kg, Gerai Sembako, dan Saprodi. Jenis usaha ini berdasarkan hasil kajian pengurus dan pemerintah Desa Tanggeau berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kajian potensi desa.

Peserta musyawarah turut memberikan pandangan dan masukan konstruktif mengenai langkah-langkah penguatan manajemen koperasi agar mampu berperan lebih optimal dalam mendukung perekonomian masyarakat desa. Forum juga menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi pelaporan keuangan, dan peningkatan partisipasi masyarakat sebagai anggota koperasi. Selain itu, Keanggotaan Koperasi juga harus diperkuat. Arahan dari Kepala Desa Tanggeau, Susanti bahwa semua penerima insentif di Desa Tanggeau agar menjadi anggota koperasi merah putih untuk mendukung program pemerintah.

Hasil musyawarah kemudian disepakati, yakni menetapkan rencana permodalan dan pengembangan usaha Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa. Forum juga menyetujui bahwa hasil Musdesus ini menjadi dasar tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Desa Tanggeau dan Koperasi Desa Merah Putih.

Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Tanggeau Susanto, Ketua BPD Warta, serta perwakilan peserta musyawarah. Dokumentasi kegiatan menjadi bagian dari laporan resmi musyawarah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.