Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kolaka laksanakan Advokasi Peningkatan Kapasitas Penyedia Layanan Perlindungan dan Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
- Nov 13, 2024
- SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
- SOSIAL
Polinggona - Telah berlangsung Advokasi Peningkatan Kapasitas Penyedia Layanan Perlindungan dan Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kolaka di Aula Pertemuan Kantor Camat Polinggona pada Rabu (13/11).
Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, sebagaimana telah dimandatkan Negara dalam Undang–Undang tentang Perlindungan Anak beserta turunannya, tidak terkecuali perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Dalam upaya memenuhi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan forum koordinasi lintas sektoral dalam rangka memperoleh data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan terkait perlindungan anak, serta data terpilah anak yang dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
Negara telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada 15 (lima belas) kategori AMPK, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Kemudian, sebagaimana mandat dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2019, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, Menteri PPPA harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Lembaga terkait, sehingga dalam rangka mengimplementasikan mandat tersebut, Kemen PPPA menyelenggarakan forum koordinasi ini dengan melibatkan 24 K/L terkait, untuk memperoleh data kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, serta data anak pada 7 dari 15 kategori AMPK.
Adapun 7 (tujuh) dari 15 (lima belas) kategori AMPK yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, diantaranya: (1) Anak Penyandang Disabilitas; (2) Anak dengan HIV / AIDS; (3) Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi; (4) Anak Korban Jaringan Terorisme; (5) Anak dalam Situasi Darurat; (6) Anak Korban Penelantaran dan Perlakuan Salah; dan (7) Anak Korban Stigmatisasi dan Pelabelan terkait Kondisi Orangtuanya. Berdasarkan 7 (tujuh) isu tersebut, telah dipetakan ada sejumlah 24 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berdasarkan mandat PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, harus melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pada Advokasi ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Danramil Watubangga, Polsek Watubangga, Pemerintah Desa dan Kelurahan se Kecamatan Polinggona, Tim Penggerak PKK, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda se Kecamatan Polinggona.
#kim_kolaka
#kimdesatanggeau
#diskominfokolaka