INSPEKTORAT DAN KEJAKSAAN KOLAKA LAKSANAKAN GIAT JAGA DESA DI DESA TANGGEAU DAN PUUDONGI

  • Nov 11, 2025
  • SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
  • POLINGGONA, EKONOMI, TANGGEAU

Polinggona - Inspektorat Kabupaten Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan kegiatan Jaga Desa di Desa Tanggeau dan Desa Puudongi, Kecamatan Polinggona, pada hari Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dipimpin Oleh Ibu Hj. Andi Bone, SH.,M.AP., CGCAE dan selaku Ketua Tim, Ibu Andi Sita Wahyuni M., S.H., M.A.P., dari Irban Khusus Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka dengan 15 orang anggota.

Program Jaga Desa merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan desa. Secara umum, Jaga Desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini melalui pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya dokumen perencanaan desa, laporan pelaksanaan belanja dan keuangan desa, aset desa, serta pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan anggaran di Desa Tanggeau dan Desa Puudongi dinilai sudah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, tim juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan, antara lain terkait kelengkapan SPJ, keterlambatan pengurusan Dana Desa, pajak yang belum dibayarkan, serta penataan aset dan kegiatan fisik desa. Melalui kegiatan Jaga Desa ini diharapkan pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan keuangan dan aset, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Kegiatan Jaga Desa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, serta membangun sinergi antara inspektorat, kejaksaan, dan pemerintah desa. Harapannya, dengan kegiatan ini, tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kolaka dapat semakin baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.