PEMDA DAN DPRD KOLAKA BAHAS RANPERDA RPJMD 2025–2029 DI TANGGETADA

  • Jul 29, 2025
  • SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
  • PEMBANGUNAN, KOLAKA

Tanggetada, 29 Juli 2025 — Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Tahun 2025–2029. Kegiatan ini digelar di Aula Pertemuan Kantor Camat Tanggetada dan menghadirkan berbagai unsur pemerintahan serta elemen masyarakat.

Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pemateri penting, yaitu perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kolaka, Camat Polinggona, Camat Tanggetada, serta anggota DPRD Kabupaten Kolaka: Agus Salim Tahir, Risal, Ahmad Muzakkir, dan Hariani S.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Tanggetada dan Polinggona, ketua LPM, kepala dusun, anggota BPD, dan tokoh-tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan yang inklusif dan partisipatif.

Dalam sambutannya, perwakilan Bappeda menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kolaka selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.

"RPJMD ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi arah dan tujuan pembangunan daerah kita. Maka, keterlibatan semua pihak sangat menentukan keberhasilannya," ujar perwakilan Bappeda Kolaka.

Sementara itu, anggota DPRD Kolaka Agus Salim Tahir menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD merupakan bentuk nyata dari praktik demokrasi dan transparansi pemerintahan daerah.

"Kami di DPRD ingin memastikan bahwa RPJMD ini tidak hanya bersifat top-down, tapi juga bottom-up. Aspirasi dari desa dan kecamatan harus masuk dalam dokumen perencanaan ini," ujarnya.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Melalui forum ini, diharapkan tersusun dokumen RPJMD Kabupaten Kolaka Tahun 2025–2029 yang mampu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat dan menjadi acuan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.