Pemerintah Desa Tanggeau Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Desa 2025
- Mar 13, 2025
- SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
- KIM, EKONOMI, SOSIAL, TANGGEAU
Tanggeau, 13 Maret 2025 - Pemerintah Desa Tanggeau melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas validasi dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025 di Kantor Desa Tanggeau dengan dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Polinggona, Ibu Siti Rohayati, S.Pd, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD, serta para perangkat desa dan masyarakat setempat.
Ketua BPD, Bapak Warta, secara resmi membuka musyawarah desa dan dalam sambutannya menyampaikan harapan agar tidak ada kecemburuan sosial dalam proses pelaksanaan bantuan ini. Ia menekankan pentingnya transparansi agar program bantuan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi PMD Kecamatan Polinggona, Ibu Siti Rohayati, S.Pd, menegaskan bahwa musyawarah desa menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima BLT Desa. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap proses penetapan. Ia juga menyampaikan bahwa dana yang digunakan untuk BLT maksimal 15% dari total Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggeau, Bapak Susanto, menyampaikan bahwa para penerima manfaat BLT diharapkan dapat berpartisipasi aktif saat penyaluran bantuan berlangsung. Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Pendamping Lokal Desa, Bapak Yan Indra Wibowo, turut menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT Desa tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
-
Tidak menerima bantuan dari lembaga atau dinas lain.
-
Kehilangan mata pencaharian.
-
Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun atau mengalami disabilitas.
-
Kepala keluarga tunggal perempuan.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Tanggeau. Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan sebanyak 17 kepala keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BLT Desa tahun 2025.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan program BLT Desa dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan di Desa Tanggeau.