PEMERINTAH KECAMATAN POLINGGONA LAKSANAKAN MONEV APBDES DAN KINERJA PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN POLINGGONA

  • Oct 20, 2025
  • SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
  • POLINGGONA, TANGGEAU, PEMBANGUNAN

Tanggeau, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Polinggona melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta kinerja perangkat desa di seluruh desa se-Kecamatan Polinggona. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 Oktober 2025.

Desa pertama yang menjadi lokasi kunjungan tim Monev adalah Desa Tanggeau. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi keuangan desa, pelaksanaan program kegiatan, serta capaian kinerja perangkat desa. Berdasarkan hasil sementara, pelaksanaan APBDes dan kinerja perangkat desa dinilai sudah cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi untuk peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Polinggona, Siti Rohayati, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah bekerja keras dalam mengelola APBDes secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi upaya desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan baik. Namun, tentu masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar tata kelola pemerintahan desa semakin optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Siti Rohayati.

Sementara itu, Pendamping Teknis Kecamatan Polinggona, Ir. Andi Hasrat, ST, menambahkan bahwa kegiatan Monev ini bukan hanya sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan evaluasi bagi pemerintah desa.

“Kami hadir bukan hanya untuk menilai, tetapi juga memberikan pendampingan teknis agar desa dapat memperbaiki hal-hal yang masih kurang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ke depan,” ungkap Andi Hasrat.

Kegiatan Monev ini akan dilanjutkan ke desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Polinggona hingga tanggal 22 Oktober 2025. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah desa dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.