PENYULUHAN DAN PELAYANAN HUKUM TAHUN 2025 DI KECAMATAN POLINGGONA: PERKUAT PEMAHAMAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAH
- Jul 16, 2025
- SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
- POLINGGONA
Polinggona, 17 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Polinggona, Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Tahun 2025 dengan mengusung tema:
“Kemitraan Pemda dan Kejaksaan Negeri Kolaka Mendorong Kesadaran, Pemahaman serta Meningkatnya Ilmu Pengetahuan bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Kolaka.”
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, di antaranya para Kepala Desa dan Lurah, tokoh masyarakat se-Kecamatan Polinggona, mahasiswa KKN USN Kolaka, serta unsur terkait lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Camat Polinggona, Drs. A. Dirham Yadi, M.Si, yang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya nyata meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat:
“Penyuluhan ini sangat penting untuk memperkuat wawasan hukum masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dan kelurahan. Kami berharap kegiatan ini berkelanjutan,” ujar beliau.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai bagian dari upaya preventif terhadap pelanggaran hukum, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Hadir sebagai narasumber, tim dari Kejaksaan Negeri Kolaka, khususnya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang membawakan dua materi utama:
-
Tugas dan Fungsi Jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara – Dalam sesi ini dijelaskan peran Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan lembaga negara untuk mencegah terjadinya sengketa hukum.
-
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Desa – Materi ini menekankan pada pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta bagaimana langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh aparat desa agar tidak terjerat dalam permasalahan hukum.
Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi seputar kasus-kasus konkret yang sering terjadi di lapangan. Mahasiswa KKN, para kepala desa, serta tokoh masyarakat ikut memberikan pandangan dan pengalaman terkait dinamika hukum yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cenderamata dari Pemerintah Kecamatan Polinggona kepada narasumber.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat serta aparatur pemerintah di Kecamatan Polinggona semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mampu menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.