PEMERINTAH DESA TANGGEAU LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN DAN PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027
- Jul 16, 2026
- SELAMET KURNIAWAN RIANDINATA
- POLINGGONA, KIM, TANGGEAU, PEMBANGUNAN
Tanggeau, 16 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tanggeau melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Desa Tanggeau. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Polinggona, Kosasih, S.Pd., M.AP., Babinsa Desa Tanggeau, Serka Hendrik, Sekretaris Desa Tanggeau, S.K. Riandinata, S.Si, Ketua BPD Desa Tanggeau, Warta, perangkat desa, anggota BPD, LPM, Kepala Dusun, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Agenda utama musyawarah meliputi pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 serta penjaringan dan pembahasan usulan kegiatan pembangunan dari peserta musyawarah. Berbagai usulan yang disampaikan mencakup sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik di Desa Tanggeau. Seluruh usulan akan menjadi bahan pembahasan dan penyusunan skala prioritas dalam dokumen RKP Desa Tahun 2027 sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan arah kebijakan pembangunan.
Dalam sambutannya, Camat Polinggona, Kosasih, S.Pd., M.AP., menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta mengedepankan prinsip partisipatif.
"Musyawarah Desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi pembangunan. Oleh karena itu, setiap usulan hendaknya benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dan disusun secara objektif agar pembangunan desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Kosasih, S.Pd., M.AP.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanggeau, S.K. Riandinata, S.Si, menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan dasar dalam menentukan arah pembangunan desa pada tahun mendatang.
"RKP Desa Tahun 2027 disusun melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Pemerintah Desa berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran desa. Melalui perencanaan yang baik, kami berharap pembangunan Desa Tanggeau dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap S.K. Riandinata, S.Si.
Ketua BPD Desa Tanggeau, Warta, juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk aktif memberikan masukan demi menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.
Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan usulan dan masukan. Seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Tanggeau berharap proses perencanaan pembangunan semakin berkualitas, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan desa pada tahun 2027 dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Selamet Kurniawan Riandinata
Editor: KIM Generasi Cendekia Tanggeau