Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

 

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

 

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
  2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
  3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

 

Fungsi:

  1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
  2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
  4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
  5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum