Struktur Organisasi
| Jabatan | : | BENDAHARA |
|---|
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi:
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
- Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum