Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

 

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

 

 

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
  3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
  6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

 Fungsi:

  1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
  2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
  4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum